TRADISI ‘KHATAMAN’ DI MAKAM ; DI PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI’IYAH BANUROJA – RANDANGAN - POHUWATO - GORONTALO
PENDAHULUAN
Bagi umat Islam, hadis memegang peranan yang sangat
penting dalam polah prilaku kesehariannya, dimana-selain sebagai norma
hukum islam yang kedua setelah al-Qur’an , hadis juga merupakan
‘penjelmaan’ dalam bentuk verbal akan tradisi-tradisi yang berkembang
pada masa Rasulullah Saw. Tradisi-tradisi yang hidup masa kenabian
tersebut tentunya mengacu kepada kepribadian Rasulullah Saw. sebagai
utusan Allah Swt. Didalamnya sarat akan berbagai ajaran Islam, karenanya
keberlanjutannya terus berjalan dan berkembang seiring dengan kebutuhan
manusia hingga kini. Adanya keberlanjutan tradisi itulah sehingga umat
manusia zaman sekarang bisa memahami, merekam, melaksanakan tuntunan
ajaran Islam yang sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah Saw.
sudah barang tentu sesuai dengan pemahaman masyarakat masing-masing
terhadap hadis yang dipegangi dan atau dipahaminya.
Lebih jauh jika
kita melihat Islam dalam arti agama yang disampaikan oleh Nabi Muhammad
Saw. yang lahir bersama dengan turunnya al-Qur’an sekaligus sejalan
dengan tradisi ‘verbal’nya hadis belasan abad yang silam. Masyarakat
Arab jahiliyah adalah masyarakat pertama yang bersentuhan dengannya,
serta masyarakat pertama pula yang berubah pola pikir, sikap, dan
tingkah lakunya, sebagaimana dikehendaki Islam. Pada awal kedatangan
Islam, masyarakat jahiliyah memiliki pola pikir, sikap, dan tingkah laku
yang terpuji dan tercela. Di antara kebiasan mereka yang tercela adalah
penyembahan berhala, pemujaan ka’bah secara berlebihan, khurafat,
mabuk-mabukan, saling berperang, membunuh anak perempuan, dll. Adapun
beberapa sifat terpujinya yaitu sebagaimana yang disebutkan oleh Ahmad
Amin dalam karyanya Fajr al-Islam, masyarakat jahiliyah memiliki sifat
dermawan, semangat dan keberanian dan kebaktian kepada suku.
Kemudian,
dengan melihat sosio-kilutural yang ada di negara indonesia hususnya,
terdapat berbagai jenis perayaan, peringatan turunan yang selanjutnya
disebut dengan tradisi yang sekaligus membedakan dan menjadikan sebagai
‘ciri khas’nya dengan daerah-daerah maupun negara yang lain. Seperti
halnya masyarakat arab diatas, penduduk desa Banuroja juga memiliki
sebuah tradisi yang unik, dan bisa jadi tak dijumpai pada masyarakat
yang lain yaitu tradisi ziarahan selama 7 hari 7 malam. Dapat dipahami
memang tradisi pada hakikatnya merupakan suatu penegasan terhadap
identitas kelompok. Tradisi ini dilakukan dalam rangka “ Merayu Tuhan”
agar mengampuni semua dosa si mayit.
Dalam penelitian singkat ini,
peneliti ingin mengetahui lebih dalam “pesan moral” yang terkandung
dalam tradisi tersebut, Instrument pengumpulan data yang digunakan
peneliti adalah menggunakan teknik observasi dan interview untuk
mendiskripsikan dan menganalisis data tentang tradisi Ziarahan selama 7
hari 7 malam di pondok pesantren salafiyah syafi’iyah banuroja -
randangan pohuwato – gorontalo.
Semoga bermanfaat........
ISLAM DI BANUROJA
a) Masyarakat Banuroja
Banuroja
merupakan nama sebuah desa yang terletak di provinsi Gorontalo,
masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani palawija, peternak dan
berdagang. Banyaknya masyarakat transmigran yang datang, maka wajar
jika masyarakat yang hidup juga memeluk agama yang beragam misalnya
islam, hindu, dan kristen. Dalam sejarahnya nama banuroja terinspirasi
dari beragamnya penduduk yang tinggal di desa tersebut, yakni terdiri
dari 4 suku bangsa yang ada di Indonesia : pertama, kata “ Ba” merupakan
sumbangan kata dari suku Bali. Kedua, kata “ Nu ” perwakilan dari
masyarakat Nusa tenggara. ketiga kata “ ro” sebagai wakil orang
gorontalo, dan keempat, kata “ Ja” mewakili masyarakat atau suku Jawa.
Sebelumnya nama desa tersebut ialah desa manunggal karya, yang terbagi
dalam dua bagian sub A dan sub B yang dipisahkan oleh pegunungan, area
persawahan, pertanian dan rawa.
Ragamnya masyarakat banuroja
memunculkan berbagai macam budaya yang menjadi aset berharga dan tidak
bisa ditemui di tempat yang lain. Budaya itu mungkin merupakan sebuah
budaya yang dibawa dari daerah mereka masing – masing, atau sebuah
budaya baru yang muncul karena bertemunya budaya – budaya yang ada dan
sterusnya menjadi tradisi yang tak bisa terlepaskan dan senantiasa akan
dijaga sebagai warisan generasi setelahnya. Hal yang menarik dari
masyarakat banuroja ialah sikap toleran terhadap pemeluk agama lain,
yang mungkin sulit ditemui di daerah lain. masyarakatnya hidup rukun,
damai, dan selalu berusaha menjaga hubungan baik antar sesamanya.
Sebagai
contoh misalnya “ ketika pesantren Salafiyah yang ( menjadi simbol
agama islam ) mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi dari pemerintah, tokoh –
tokoh agama islam justru mengumpulkan seluruh tokoh agama yang ada, dan
membicarakan bantuan tersebut serta mendata mereka – mereka yang berhak
untuk menerimanya. Fenomena ini merupakan salah satu contoh kecil dari
keharmonisan hidup masyarakat banuroja. Seandainya saja umat islam
banuroja hanya mementingkan egonya, sudah barang tentu yang mendapat
bantuan tersebut hanyalah orang – orang yang beragama islam, toh jumlah
mereka minoritas. Namun, tidak demikian yang terjadi masyarakat muslim
lebih mementingkan hubungan yang harmonis dengan umat yang lain
sebagaimana yang tertuang dalam lambang negara kita “ Bhineka tunggal
ika”.
b) Pondok Pesantren Salafiyah syafi’iyah
Sebagai simbol
keagamaan, pesantren hadir digarda terdepan untuk membendung masuknya
budaya – budaya asing yang dapat merusak dan menghancurkan aqidah umat
islam. Pesantren Salafiyah merupakan satu dari sekian banyak pesantren
yang ada di Nusantara khususnya di gorontalo yang bergerak di bidang
keagamaan, sosial, dan ekonomi. Pesantren ini didirikan oleh seorang
ulama dari tanah jawa tepatnya daerah Cirebon yaitu K.H. Abdul Ghafir
Nawawi pada tahun 1985, seperti halnya pesantren yang lain di Gorontalo
didirikan sebagai upaya membantu pendidikan agama bagi masyarakat di
desa Banuroja- Randangan – Pohuwato – Gorontalo dan sekitarnya, yang
masih minim pengetahuan tentang agama khususnya agama islam.
Sistem
pendidikan yang diterapkan mencakup 2 objek yaitu objek formal dan non
formal, sistem pendidikan formal terbagi ke dalam beberapa jenjang :
Taman Kanak – kanak, Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Syafi’iyah ( MIS ),
Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafi’iyah ( MTs ), Madrasah Aliyah dan
SMK Pertanian dan peternakan. Sedangkan sistem pendidikan non formal
yaitu pendidikan diniyyah dan lain lain. pesantren ini juga
mengembangkan usaha – usaha mikro di bidang seperti Home industri,
peternakan, pertanian dan usaha – usaha lainnya yang tercakup dalam satu
wadah yang bernama lembaga mandiri yang mengakar di masyarakat ( LM3 )
Salafiyah Syafi’iyah.
Seperti halnya pesantren – pesantren pada
umumnya, selain aktivitas belajar-mengajar mereka juga menjalankan
aktivitas rutinan semisal pembacaan yasin, tahlil, Diba’an ( barzanji )
pada malam jum’at atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya seperti
ketika ada bagian dari civitas akademika pesantren atau masyarakat yang
ada disekitarnya yang meninggal dunia. Tradisi yang berkembang pada
pesantren ini cenderung toleran dengan mengakomodir kearifan lokal
(local wisdom) hal ini terlihat dengan berkembangnya tradisi- tradisi
islam nusantara sebagimana yang telah disebutkan. Pesantren ini berupaya
mendialogkan budaya – budaya lokal yang berkembang dengan nilai – nilai
keislaman, artinya tidak serta merta menolak atau bahkan menghapuskan
budaya – budaya tersebut.
DISKRIPSI ACARA
Tradisi ziarahan
dimakam yang ada di Banuroja bukanlah sebuah tradisi yang pertama kali
dilakukan di Indonesia, masyarakat Indonesia yang berada di kawasan
pantai utara pulau Jawa juga melakukan hal yang sama, misalnya di Pati,
Kudus, Cirebon dan masih banyak tempat lainnya. Praktek tradisi seperti
ini dilakukan pertama kali di Banuroja pada saat pesantren Salafiyah
berkabung dengan meninggalnya Hj.Umi Mahani istri pengasuh pondok pada
bulan Juli 2006. Malam hari sebelum beliau wafat, K. Abdul Ghafur Nawawi
mengumpulkan semua santri baik putra maupun putri agar membacakan Surah
Yasin yang dikhususkan bagi ibunda Umi Mahani yang sedang kritis di
salah satu rumah sakit di kota Gorontalo, selanjutnya beliau mengatakan
pembacaan surah Yasin ini dilakukan agar “ jikalau beliau akan sembuh,
semoga Allah mempercepat penyembuhannya, tapi jika memang sudah tiba
ajalnya semoga Allah mempermudahkannya. “ pembacaan surah Yasin ini
terus berlanjut, menunggu kedatangan jenazah datang kerumah duka, dan
masih terus berlanjut sampai prosesi pemakaman selesai.
Pengantaran
jenazah pada tempat peristirahatan terakhir diiringi bacaan Shalawat
yang dilakukan oleh para santri dan para pelayat yang hadir, setelah
prosesi pemakaman selesai, para petakziyah membacakan tahlil yang
dipimpin oleh K.H.Abdul Ghafir Nawawi yang kemudian dilanjutkan
pembacaan ayat suci al-qur’an ( khataman ). Pembacaan al-qur’an terus
dilakukan oleh para santri putra dan putri, santri putra mendapat
giliran membaca pada malam hari yaitu dimulai pada pukul 17.00 sampai
pukul 05.00, kemudian dilanjutkan oleh santri putri. Pembagian jadwal
ini tidak lakukan agar para santri tidak merasa kecapeaan, untuk itu
dilakukan dengan sistim giliran dibagi kedalam beberapa kelompok dan
setiap kelompok terdiri 4 – 5 santri, setiap satu jam akan bergantian
antar kelompok yang satu dengan lainnya. Begitu seterusnya sampai
selesai yakni selama 7 hari 7 malam.
Selain pembacaan al-qur’an di
makam, keluarga juga mengadakan pembacaan tahlil dan pembayaran fidyah
atau menzakati sejumlah umur si mayit, dan membacakan surah al-ikhlas
sebanyak 100 ribu kali, yang dibacakan pada batu putih yang kemudian
disebarkan, sebagian dikubur bersama jenazah dan sebagian yang lain di
sebarkan diatas makamnya .
DASAR FENOMENA
Dari hasil wawancara
peneliti pada nara sumber, beliau menyatakan bahwa sebenarnya banyak
dalil yang menganjurkan kepada umat manusia agar memberikan doa kepada
orang yang sudah meninggal khususnya membaca al- qur’an yang dihadiahkan
kepada si mayit. Diantara dalilnya ialah sebagai berikut :
a. Pendapat Imam Nawawi
Beliau dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan :
يستحب
ان يمكث على القبر بعد الدفن ساعة يدعو للميت ويستغفرله نص عليه الشافعي
واتفق عليه الاصحاب قالوا : يستحب ان يقرأ عنده شيئ من القرأن وان
ختمواالقرأن كان أفضل. ( المجموع : 5 : 258 )
وقال في الموضع اخر : و
يستحب للزائل ان يسلم على المقابر ويدعو لمن يزوره ولحميع اهل المقبرة,
والأفض ان يكون السلام والدعاءبماثبت من الحديث و يستحب ان يقرأ من القرأن
ما تيسر ويدعو لهم عقبها ونص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب. ( المجموع :
5 : 282 )
“disunahkan untuk diam sesaat disamping kubur setelah
menguburkan mayit untuk mendoakan dan memohonkan ampunan kepadanya,
pendapat ini disepakati oleh imam syafi’i dan para pengikutnya, bahka
pengikut imam syafi’i mengatakan :” sunah dibacakan beberapa ayat al-
Qur’an disampingnya, akan lebih baik dan afdhal jika sampai menghatamkan
al-Qur’an.”( al-Majmu’ : 5 : 258 )
“ dan disunahkan bagi para
peziarah kubur untuk memberikan salam atas ( penghuni ) kubur dan
mendoakan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur,
salam dan doa itu akan lebih sempurna dan utama jika menggunakan apa
yang dituntunkan ( ma’tsur ) dari Nabi Muhammad SAW., dan disunahkan
pula membacakan al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan doa untuknya,
keterangan ini telah di nash oleh Imam Syafi’i ( dalam kitabnya al-Umm )
dan telah disepakati oleh pengikut – pengikutnya.” ( al-Majmu’ : 5 :
282 )
Selanjutnya beliau menjelaskan dalam Syarah Shahih
Bukhori : 1/90, tentang siapa saja diantara ulama yang mengatakan sampai
dan yang mengatakan tidak sampai, berikut penjelasan beliau :
وأما
قرأة القرأن فالمشهور من مذهب الشافعى : أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال
بعض اصحابه : يصل ثوابها إلى الميت وذهب جماعة من العلماء إلى انه يصل إلى
الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقرائة وغير ذلك.
“adapun
hukum Qira’ah ( membaca ) al – Qur’an menurut pendapat yang masyhur
dari madzhab Syafi’i, adalah : bahwa pahala bacaannya tidak sampai
kepada mayit, sedangkan menurut sebagian ashabnya ; pahala bacaan itu
bisa sampai kepada mayit, ( bahkan ) menurut beberapa golongan ulama ;
pahala semua ibadah dari shalat, puasa, qira’ah ( membaca ) al-Qur’an
dan ibadah yang lain, semua pahalanya akan sampai kepada mayit.”
Selanjutnya
tentang siapa saja diantara ulama yang mengatakan sampai dan yang
mengatakan tidak sampai, dalam kitab al-Adzkar : 150 beliau mempertajam
dan meperjelas dengan keterangannya sebagai berikut :
واختلف العلماء
في وصول ثوابقرائة القرأن فالمشهور من مذهب الشافعي وجماعة انه لايصل.
وذهب احمد ابن حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من اصحاب الشافعي الى انه
يصل. فالإختيار ان يقول القارئ بعد فراغه : اللهم اوصل ثواب ما قرأته الى
الفلان. والله اعلم
“ ulama berbeda pendapat dalam masalah sampainya
pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit, maka menurut pendapat yang masyhur
dari madzhab Syafi’i dan golongan ulama menyatakan tidak bisa sampai
kepada mayit, sedang Imam Ahmad bin Hanbal dan golongan ulama,
menyatakan sampai kepada mayit.
Dan menurut paendapat yang terpilih;
hendaknya orang yang membaca al-Qur’an setelah selesai mengiringi
bacaannya dengan doa :” allahumma Ausil Tsawaba ma Qara’tuhu ila
Fulan,” ya Allah sampaikanlah pahala bacaan al-Qur’an yang telah aku
baca kepada si fulan ( ibn fulan )...”
b. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Beliau dalam kitabnya al-Majmu’ Fatawa : XXIV/ 314 – 315, menjelaskan sebagai berikut :
اما
الصدقة عن الميت فانه ينتفع بها باتفاق المسلمين. وقد وردت بذلك عن النبي
صلىالله عليه وسلم احاديث صحيحة مثل قول سعد : ( يارسول الله ان امي أفتلتت
نفسها واراها لو تكلمت تصدقت فهل ينفعها ان اتصدق عنها ؟ فقال : نعم ,
وكذلك ينفعه الحج عنه والاضحية عنه والعتق عنه. والدعاء والاستغفار له
بلانزاع بين الأئمة . واما الصيام عنه وصلاة التطوع عنه وقرائة القرأن عنه
فهذافيه قولان للعلماء : احدهما : ينتفع به وهو مذهب احمد وابي حنيفة
وغيرهما وبعض اصحاب الشافعي وغيرهم والثاني : لا تصل اليه وهو المشهور من
مذهب مالك والشافعي.
“ adapun sedeqah untuk mayit, maka ia bisa
mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat islam, semua itu
terkandung dalam beberapa hadis shahih dari Nabi SAW.,seperti kata Sa’ad
“ Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat
jika ia masih hidup, pasti bersedeqah, apakah bermanfaat jika aku
bersedeqah sebagai gantinya?” beliau menjawab “ Ya” begitu juga
bermanfaat bagi mayit; haji, qurban, memerdekakan budak, da dan
istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan diantara para imam.
Adapun puasa, shalat sunah, membaca al-Qur’an untuk mayit, ada dua pendapat yaitu :
Mayit bisa mengambil manfaat dengannya, pendapat ini menurut Imam
Ahmad, Abu Hanifah dan sebagian Ashhab Syafi’i dan yang lain.
Tidak bisa sampai kepada mayit, menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik dan Syafi’i.
Kemudian lebih spesifik beliau menjelaskan dalam hal sampainya hadiah
pahala shalat, puasa, dan bacaan al-Qur’an kepada mayit dalam kitab
Fatawa : XXIV/322 sebagai berikut :
فاذاأهدي لميت ثواب صيام او صلاة او قرائة جازذلك.
“ jika saja dihadiahkan kepada mayit pahal puasa, shalat atau bacaan, maka hukumnya diperbolehkan”.
Dalil
– dalil inilah yang menjadi pegangan dalam tradisi ziarahan di makam
selama 7 hari 7 malam di pondok pesantren salafiyah syafi’iyah
banuroja - randangan pohuwato – gorontalo.
ANALISIS
Gambaran
tradisi ziarahan dengan segala bentuknya yang di peragakan di pondok
pesantren Salafiyah Syafi’iyah Banuroja-Gorontalo diatas memperlihatkan
serta menunjukkan satu dari beberapa bentuk ekspresi pemahaman mereka
terhadap al-Qur’an maupun al-hadis. Dengan ziarah yang mereka ‘pelihara’
dan kembangkan ini diharapkan keluarga yang telah mendahuluinya minimal
diringankan siksanya dengan ‘bantuan’do’a dan bacaan al-Qur’an yang
mereka panjatkan.
Secara teologis, keyakinan seperti ini memang
tidaklah berseberangan dengan syari’at islam baik al-Qur’an dan
al-Hadis. Dalam al-Qur’an sendiri Allah telah menggambarkannya dalam
surat al-Hasyr ayat 10:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ
يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا
بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا
رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya: Dan orang-orang yang datang
sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami,
beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih
dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati
kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya
Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
Secara literal dalam
ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka
memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka.
Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari
istighfar orang yang masih hidup.
Kemudian, dengan melihat adanya
motivasi mereka dalam melaksanakan tradisi ini adalah untuk beribadah
dan sekaligus berbuat baik dan berbakti kepada kerabat, lebih lanjut hal
ini merupakan ‘model’ aktualisasi langsung dari hadis Rasulullah Saw
dalam pernyataannya yang menerangkan ‘keberlangsungan’ amal sesorang
meskipun sudah meninggal dunia. Selengkapnya sebagaimana yang terekam
dalam redaksi hadis Nabi :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَال: َ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: apabila
seseorang meninggal maka teputuslah amalnya kecuali tiga perkara:
shodaqoh jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan Anak sholeh yang mendoakan
kedua orang tuanya.
Dengan adanya dua dalil diatas al-Qur’an dan
al-Hadis, dapat dipahami dalam memaknai dan memeperagakan tradisi yang
sudah ada masyrakat kembang kerang tidak serta merta melakoni tanpa
landasan teologi, selain mereka ittiba’ dengan ulama’ pendahulu lebih
jauh mereka juga mengkaji berbagai sumber hukum yang berkenaan denganya
sebagaimana dalam pemaparan diatas.
Kemudian, dengan melihat ulang
tradisi serta motiv dari terlaksananya yasinan diatas menurut penulis
terdapat beberapa hikmah yang selanjutnya menjadi alasan penulis untuk
–paling tidak tradisi semacam ini tetap dipertahankan namun dengan
catatan tetap berada dalam garis dan asas-asas keislaman. Dengan adanya
acara semacam ini menurut penulis ‘menyimpan’ nilai-nilai sosial dan
keagamaan, diantaranya;
Pertama; ikut Berbagi rasa antar sesama,
satu hal yang sangat penting untuk dibangun dalam kehidupan
bermasyarakat adalah adanya rasa saling memilki, rasa berbagi antar
sesama, dengan kedua asa ini suasana kehidupna kehidupan dalam
bermasyarakat akan semakin mudah terjalin. Mengenai hal ini Rasulullah
Saw dalam hadisnya pernah menggambarkan gambaran muslim yang satu
dengan muslim yang lain bagaikan satu anggota tubuh.
Kedua; dengan
adanya yasinan ini baik didekat makam secara langsung maupun di tempat
lainnya secara tidak langsung memicu kepada pelakunya untuk selalu
megingat mati, satu perkara yang tidak bisa menghindar darinya melainkan
dicari mati, nilai seperti ini selaras dengan hadis Rasulullah Saw
dahulu Aku Melarang Kamu untuk berziarah kubur, maka sekarang ziarah
karena dengan nya kamu bisa mengingat mati.
KESIMPULAN PENUTUP
Keberagaman
masyarakat banuroja telah memunculkan berbagai macam tradisi yang baru
dan belum pernah ada sebelumnya, munculnya tradisi tersebut didasari 2
faktor yaitu : (1) bertemunya berbagai macam budaya Indonesia khususnya
pada suku Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Gorontalo dan memunculkan hal
yang baru yang kemudian berkembang menjadi sebuah tradisi yang baru ala
banuroja. (2) budaya yang mereka bawa dari daerahnya masing – masing.
Salah
satu budaya yang muncul dari desa tersebut ialah tradisi membaca
al-Qur’an dimakam selama 7 hari 7 malam yang dilakukan pertama kali pada
saat wafatnya salah satu tokoh masyarakat tahun 2006. Khususnya di
lakukan oleh keluarga besar pondok pesantren salafiyah syafi’iyah.
Setelah
dilakukan penelitian dan pencarian data dari nara sumber dapat
ditemukan bahwa tradisi tersebut dilakukan berdasarkan hadis Nabi SAW,
yang diperkuat dengan pendapat – pendapat para ulama misalnya ; Imam
Nawawi, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan ulama – ulama lainnya.
Kiranya
demikianlah sedikit ulasan dari hasil penelitian singkat mengenai
seputar fenomena ziarahan 7 malam 7 hari namun dengan segala kekurangan
yang ada, penulis mengakui makalah ini masih jauh untuk dikatakan
sempurna, namun hanyalah awal dari kesempurnaan itu sendiri, untuk itu
diharapkan adanya penelitian lebih lanjut dengan tema dan atau tradisi
yang serupa guna memperluas khazanah keislaman yang ber’wawasan’
Nusantara. Akhirnya kritik dan saran penulis harapkan dari para pembaca
untuk perbaikan selanjutnya.